buku yang berjudul problematik hukum keluaraga islam di indonesia ini . telah memaparkan  tulisan dengan menghadirkan dalam beberapa kasus yang marak terjadi di dalam rumah tangga, baik dalam hal perkawinan, waris, wasiat,
Maka itu perspektif tentang bagaimana kasus kasus, yang sering dialami oleh masyarakat indonesia dalam menghadapi hubungan rumah tangga yg baik dan benar. Di dalam bukunya Dr. Agus Hermanto MHI yang berisi Biografi Imam Hanafi dan Sumber Hukum Madzhab Hanafi yang  mencangkup :Al-Qur'an, Al-Sunnah, Ijma' sahabat, Pendapat sahabat pribadi, Qiyas,  Preferensi , Tradisi Lokal. Dengan demikian, berbicara hukum Islam tidak sekadar kumpulan peraturan hukum konkret detail, tetapi juga meliputi asas-asas umum dan nilai-nilai dasar. Lalu ada pula sejarah undang undang perkawinan pada masa kolonial belanda dana paska kemerdekaan pada saat itu.
Di abad ke tiga belas berbagai daerah menjadi kerajaan islam berimplikasi dan di terimanya hukum islam. Abad ke tujuh belas,lapan belas, sembilan belas, pemerintah kolonial belanda berusaha mengambil hati masyarakat indonesia ,sampai pada tahun seribu tuju ratus enam puluh pemerintah Belanda menerbitkan Compendium Freijer yang menghimpun hukum perkawinan dan hukum kewarisan Islam yang diberlakukan di pengadilan-pengadilan untuk menyelesaikan sengketa di kalangan umat Islam.oleh sebab itu bangsa Indonesia yang beragam islam di prioritaskan menyusun rancangan undang undang perkawinan yg dapat di selesaikan pada tahun seribu sembilan ratus lima empat lalu dia ajukan ke kabinet pada tahun seribu sembilan ratus lima lapan.Probelamatik hukum keluarga islam di indonesia memberi dampak positif dalam memahami dan menyelesaikan isu isu permasalahan yang dihadapi keluarga muslim di indonesia.
Sampai pada Kesimpulannya yang saya ambil dari buku karang Dr. Agus hermanto yaitu berjudul problematik hukum keluaraga islam di indonesia .ini. Beliau memberikan kontribusi penting bagai warga Indonesia yang sudah berumah tangga agara dapat menyelesaikan permasalahan yg di hadapi oleh mereka, hermanto memberi solusi yang konstruktif terhadap masyarakat agar tau dalam menjalani hukum keluarga islam di indonesia.