Rabu 20 Juli 2011 Pengadilan Oditur Militer III-19 Jayapura kembali menyidangkan tiga orang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang didakwa melakukan kekerasan terhadap warga sipil hingga mengakibatkan meninggalnya seorang warga bernama Kinderman Gire yang terjadi pada 17 Maret 2010. Oditur Militer menganggap ketiga terdakwa itu tidak mentaati perintah dinas sehingga mengakibatkan meninggalnya seorang warga sipil.