Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Jero Wacik Tenggelam Dalam Minyak

12 September 2014   05:15 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:55 180 2

Politisi Inggris pernah mengatakan “power tents to corupt, but absolut power corupt absolutly” ungkapan ini cocok untuk orang yang meyalahgunakan kekuasaan seperti Jero Wacik. Pada Tanggal 3 September 2014 tepatnya siang Jero Wacik yang merupakan Menteri ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) Kabinet Indonesia jilid II, resmi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Jero Wacik diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri untuk melakukan pemerasan terhadap rekanan dan penggelembungan DOM (Dana Operasional Menteri) dikementeriannya dan ia dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda 1 miliar. Pria yang pernah menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata RI dalam Kabinet Indonesia Jilid I ini ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM yakni Waryono Karno. KPK dalam penyelidikannya telah menemukan adanya perintah Jerok Wacik kepada Waryono Karno ketika Waryono masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal ESDM untuk “memainkan” anggaran di Kementerian yang dipimpinya tersebut. Hal tersebut memang terbukti, selama menjabat sebagai Menteri ESDM kekayaan Jero Wacik naik drastis, berdasarkan dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) total harta kekayaan Jero Wacik mencapai Rp. 11,6 miliar hal tersebut ia laporkan pada tahun 2012. Wacik dalam laporannya memiliki kekayaan yang berupa harta tidak bergerak senilai Rp. 8,2 miliar yang terdiri dari tanah seluas 1.550 m2 dan 750 m2 yang terletak di Kabupaten Tangerang yang nilainya Rp. 5 miliar. Politisi Partai Demokrat itu juga memiliki tanah seluas 21.050 m2 di Tabanan Bali senilai Rp. 2,2 miliar. Dan kemudian rumah pribadinya yang di Depok senilai Rp. 849 juta. Harta bergerak Wacik senilai Rp. 375 juta dengan rincian 1 unit mobil Mercedes Benz tahun 1997 senilai Rp. 200 juta dan Mobil Nissan Serena tahun 2004 senilai Rp. 175 juta. Selain itu Jero Wacik juga mempunyai asset senilai Rp. 800 juta. Harta tersebut terdiri dari logam mulia Rp. 200 juta, batu mulia Rp. 100 juta, benda seni dan antic senilai Rp. 500 juta serta ada giro senilai Rp. 2,3 miliar dan USD 430 ribu (Sumber: Okezone.com).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun