Dana perimbangan merupakan sumber pendapatan daerah yang berasal dari dana APBN untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi kepala daerah, yaitu terutama peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik (Widjaja, 2002).
KEMBALI KE ARTIKEL