Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi syariah, termasuk sektor perbankan. Fiqih Muamalah, sebagai cabang dari hukum Islam yang mengatur transaksi ekonomi dan sosial, menjadi landasan utama dalam operasional perbankan syariah. Namun, untuk tetap relevan dan kompetitif di tengah dinamika ekonomi global, perlu dilakukan reformulasi Fiqih Muamalah. Artikel ini akan membahas pentingnya reformulasi tersebut serta tantangan dan peluang yang dihadapi.
KEMBALI KE ARTIKEL