Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Ketaatan Hukum Masyarakat Indonesia Khususnya di Kota Bandung dalam Berkendara di Jalan Raya

12 Agustus 2024   14:18 Diperbarui: 12 Agustus 2024   14:19 8 1
Dalam berkendara motor maupun mobil di jalan raya sudah diatur dalam Undang-Undang Berkendara yang dikeluarkan oleh Kepolisian, seperti:

  • Harus patuh terdapat aturan-aturan dalam berkendara
  • Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Serta bentuk dan rangka motor atau mobil harus mengikuti aturan
  • Menggunakan helm jika menggunakan kendaraan motor
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun