Konstitusi atau Constitution sebenarnya berbeda dengan UUD (Undang Undang Dasar) Di negara-negara modern, pandangan orang tentang Konstitusi salah, sehingga makna Konstitusi setara dengan Undang Undang Dasar. Dan hal ini menurut MKRI (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia) disebabkan karena pengaruh faham kodifikasi yang  dimana pemahaman ini menghendaki agar semua aturan dan hukum ditulis, demi untuk mencapai kesatuan hukum, kepastian hukum, dan kesederhanaan hukum.Â
KEMBALI KE ARTIKEL