Namun, berbeda dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank, status kepemilikan properti tetap berada di tangan pengembang hingga Anda melunasi seluruh pembayaran. Setelah cicilan selesai, proses peralihan hak kepemilikan dapat dilakukan. Berikut adalah beberapa langkah dalam proses jual beli rumah secara bertahap:
Langkah 1: Cari Lokasi Rumah dan Informasi tentang Pengembang
Langkah pertama dalam proses jual beli rumah secara bertahap adalah mencari properti di lokasi yang Anda inginkan. Sebaiknya, pertimbangkan beberapa pilihan lokasi daripada hanya memfokuskan pada satu lokasi saja.
Selain itu, telusuri track record pengembang yang membangun properti tersebut, dan jangan ragu untuk mengunjungi lokasi proyek perumahan yang telah mereka kerjakan sebelumnya. Ini sangat penting agar Anda tidak tergoda oleh harga murah dan dapat menghindari risiko pembangunan yang terhenti.
Langkah 2: Buat Surat Pemesanan Rumah
Setelah Anda yakin dengan satu rumah, diskusikan total biaya, metode pembayaran, dan jangka waktu pembayaran dengan pengembang. Karena Anda akan membayar secara bertahap, Anda dapat bernegosiasi mengenai kemungkinan pemindahan hak kepemilikan sebelum pembayaran lunas. Misalnya, Anda dapat meminta agar proses Akta Jual Beli (AJB) dan peralihan nama sertifikat dilakukan ketika sisa cicilan hanya tinggal 5 kali lagi.
Selain itu, pastikan untuk meminta pengembang menunjukkan sertifikat rumah yang akan Anda beli. Jika sertifikat tersebut masih tergabung dengan unit lain, tanyakan tentang biaya pemecahan sertifikat dan siapa yang akan membayar biaya tersebut. Selalu periksa keaslian sertifikat tanah melalui kantor pertanahan untuk menghindari penipuan. Jika semua persetujuan telah dicapai, pengembang akan membuat surat pemesanan rumah yang mencantumkan identitas pembeli, pengembang, unit yang dipilih, jumlah uang muka (DP), dan jangka waktu pembayaran.
Langkah 3: Pembayaran Uang Muka (DP)
Setelah surat pemesanan rumah selesai dibuat, Anda dapat membayar uang muka (DP) kepada pengembang sesuai dengan nilai yang telah disepakati. Dibandingkan dengan KPR, pembelian rumah secara bertahap biasanya mengharuskan pembayaran DP dengan persentase yang lebih tinggi, sekitar 30%.
Sebagai contoh, jika harga rumah adalah Rp500 juta, maka DP yang harus dibayar adalah Rp150 juta. Setelah membayar DP, pastikan untuk meminta kwitansi resmi yang dilengkapi dengan materai dan tanda tangan dari kedua belah pihak, pembeli dan pengembang.
Langkah 4: Cicilan Rumah Bertahap
Pada tahap ini, Anda dapat mulai membayar cicilan rumah sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati sebelumnya. Ketika Anda membeli rumah secara bertahap, pengembang biasanya memberikan jangka waktu pembayaran cicilan antara 60 hingga 120 kali. Pembeli yang memilih metode ini biasanya yakin dan mampu melunasi dalam waktu 2 tahun.
Langkah 5: Pelunasan dan Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)
Ketika Anda telah melunasi seluruh cicilan, saatnya untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) agar transaksi jual beli rumah dianggap sah dan legal. Pembeli dan pengembang dapat pergi ke kantor notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bersama dengan dokumen persyaratan seperti sertifikat tanah, identitas penjual, dan pembeli.
Selanjutnya, AJB akan dibuat dan ditandatangani secara langsung di depan PPAT. Namun, perlu diingat bahwa sebelum proses tanda tangan AJB dan peralihan nama sertifikat, pembeli dan penjual harus membayar pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan biaya notaris/PPAT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.