Pendidikan adalah hak dari manusia. Artinya, pendidikan mempunyai keharusan untuk memberikan dan memenuhi hak-hak manusia tanpa terkecuali. Sekolah adalah ruang untuk meraih harapan bagi para peserta didik untuk menuntut pendidikan sebagai bekal mengasah minat dan bakat dari individu manusia, tanpa pengecualian. Di Indonesia, sedang terjadi sebuah progresivitas dari anak berkebutuhan khusus, bagaimana sebuah metode baru dan terbarukan sebagai bentuk memenuhi hak-hak peserta didik yang masuk kategori distabilitas dan sejenisnya.
KEMBALI KE ARTIKEL