Kebijakan tersebut bersandar pada argumen amatir bahwa intensitas tinggi pada penindakan terbukti tak efektif dalam menciptakan efek jera dan justru menciptakan benturan antara KPK dan Kepolisian. Oleh karena itu KPK ke depan harus berfokus pada pencegahan. Jika tak berhati-hati pilihan ini akan mengulangi kesalahan dalam mempersepsi tugas KPK. Kita harus berhentiĀ mempersempitĀ tugas KPK dalam dua kotak, yakni penindakan dan pencegahan.
Lima Mandat Undang-Undang
KEMBALI KE ARTIKEL