Merujuk pada North (1995), institusi dapat didefinisikan sebagai aturan main dari suatu masyarakat—baik bersifat formal (undang-undang, peraturan, kontrak, dsb.) mupun informal (kebiasaan, adat istiadat, dsb.), atau batasan yang diciptakan oleh manusia untuk menata relasi antar mereka.
KEMBALI KE ARTIKEL