Masyarakat miskin di wilayah Sumsel kini tak dapat lagi berobat ke rumah sakit hanya dengan menggunakan KK dan KTP. Dimana per Januari 2018 yang lalu penggunan KK dan KTP dinyatakan disetop alias tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk berobat ke rumah sakit. Masyarakat miskin diminta mengikuti JKN atau mendaftarkan diri di BPJS.
KEMBALI KE ARTIKEL