Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Muroami Dilarang, Nelayan Pulau Seribu Terancam

17 Agustus 2011   16:23 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:41 479 0
Mendengar pemerintah akan melarang mata pencarian yang berlangsung sejak tahun 40-an itu, puluhan pemilik kapal muroami Pulau Tidung mengadukan nasib mereka ke Bupati Pulau Seribu Ahmad Lutfi. “Minggu lalu, kami membicarakan soal larangan Menteri Kelautan terkait penggunaan kompresor dan muroami,” kata Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pulau Seribu Sam’un Siddiq  kepada puloseribu.com, Sabtu (13/08).

Menurut warga Pulau Tidung itu, pertemuan tersebut bermula dari informasi yang lembaganya terima dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menyosialisasikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.02/Men/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan Perikanan Negara Republika Indonesia. Pada pasal 29 ayat 11, alat penangkapan muroami dinyatakan di larang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan di Indonesia. “Peraturan itu berlaku mulai 1 Februari 2012,” tambahnya.

Berlakunya keputusan itu merujuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per 08/Men/2011 yang merubah peraturan sebelumnya. Peraturan itu ditetapkan Menteri Kelautan Fadel Muhamad pada 11 Maret 2011.

Dalam kajian HNSI, batas waktu itu jelas berat diwujudkan nelayan muroami. “Kami saja baru tahu sekarang,” katanya. Dalam pertemuan dengan Bupati, kata Samun, nelayan umumnya menolak kebijakan tersebut. Larangan itu dinilai tak adil. “Pemerintah asal larang, tanpa memberikan solusi,” terangnya. “Para nelayan pasti mau ikut peraturan itu jika pemerintah bisa menyediakan lapangan pekerjaan yang layak.”

Jika itu benar-benar dilarang, lebih dari 700 nelayan terancam kehilangan pekerjaan. Jika masing-masing nelayan menanggung tiga kepala, lanjut Sam’un, maka aka nada 2.100 orang yang terancam kehidupannya.

Dalam pertemuan, Bupati berjanji akan memfasilitasi pertemuan lanjutan antara nelayan dengan pihak-pihak terkait. Sebab menurut Bupati, seperti diceritakan Sam’un, kewenangan larangan itu ada di Menteri.

Melalui HNSI, nelayan Pulau Seribu akan menyatakan sikap yang akan disampaikan kepada DPRD DKI termasuk ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Sikap kami jelas akan menolak itu. Kecuali pemerintah mampu menyediakan pekerjaan alternatif”.

Di Pulau Tidung, nelayan muroami berjumlah sekitar 400 nelayan. Sementara di Pulau Panggang 260 nelayan dan Kelapa sebanyak 80 orang. Sementara kapal muroami di Tidung sebanyak 20 buah, 13 di Panggang, dan 2 di Harapan. Nelayan muroami merupakan pola penangkapan ikan secara tradisional menggunakan jaring muroami bermata tiga jari orang dewasa. Umumnya juga menggunakan alat kompresor yang memang berbahaya bagi kesehatan yang juga dilarang dalam peraturan tersebut. Terkait kompresor, beberapa pemilik kapal sepakat untuk mengganti alat tersebut sesuai saran pemerintah. “Asal jangan kegiatan muroami yang dilarang,” kata salah seorang pemilik kapal sebagaimana ditirukan Samun [] AMDJ

Sumber: www.puloseribu.com | Selasa, 16 Agustus 2011

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun