Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature

Gubernur DKI Wajib Usut Pencemar Lingkungan Pulau Seribu!

10 Agustus 2011   06:48 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:55 461 0
Pernyataan Sikap Forum Peduli Pulau (FPP)
Gubernur DKI Wajib Usut Pencemar Lingkungan Pulau Seribu!


Pencemaran laut kepulauan seribu terjadi lagi. Pada Rabu (20/7) gumpalan minyak mentah mulai memenuhi pantai Pulau Tidung Besar dan Payung di Kepulaun Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Akibat pencemaran itu, aktivitas wisata dan nelayan terkendala. Selain dua pulau itu, hingga kini Pulau Tidung Kecil dan Pulau Pari juga masih menjadi wilayah terparah pencemaran minyak.

Ironisnya, kasus pencemaran ini justru terjadi beberapa hari setelah Gubernur DKI Fauzi Bowo menyatakan akan mengejar siapa saja yang mencemari Pulau Seribu. “Saya akan kejar sampai ke ujung dunia,” tegasnya seperti dikutip sejumlah media. Itu dikatakannya saat membuka Festival Bahari dan Lomba Renang Antar Pulau di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Sabtu (16/7).

Masalah pencemaran ini bukan kali ini terjadi. Dari tahun ke tahun, rutin terjadi. Maret lalu, tumpahan solar dari sebuah kapal milik PT PHMI karam di sekitar perairan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan. Kapal yang memuat 380 ton solar ini karam setelah diterjang ombak setinggi 3,5 meter dan mencemari laut. Nelayan Pulau Pari tak lagi bisa melaut. Tanaman rumput laut petani di pulau tersebut terancam gagal panen. Di pulau ini ada 280 nelayan budidaya rumput laut, 27 kelompok budidaya ikan kerapu, dan 7 lokasi wisata konservasi. Tahun 2009, wilayah Pulau Pramuka dan Panggang juga tercemar tarbal. Dengan cara swadaya tarbal itu dibersihkan masyarakat dengan menggunakan karung.

Atas kasus pencemaran yang selalu rutin terjadi ini, kami  Forum Peduli Pulau menyatakan sikap sebagai berikut:


  1. Mengutuk keras tindakan pelaku pencemaran yang rutin terjadi setiap tahunnya.
  2. Menuntut pelaku pencemaran lingkungan bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi kepada nelayan dan masyarakat yang terancam kehilangan penghidupan, termasuk untuk ancaman kerusakan biota laut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  3. Menagih janji Gubernur DKI Fauzi Bowo yang akan mengejar sampai ke ujung dunia para pelaku pencemar lingkungan di Kepulauan Seribu.
  4. Mendesak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Kepulauan Seribu segera melakukan langkah-langkah konkret untuk mengatasi dampak pencemaran agar tidak semakin buruk dan meluas.
  5. Mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Kepulauan Seribu yang akan mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk menemukan bukti-bukti pencemaran dan pelaku pencemaran. Kami berharap langkah tersebut bukan sekedar wacana lalu akhirnya menguap seperti terjadi di beberapa kasus sebelumnya.
  6. Mendesak Kepolisian Kepulauan Seribu mengusut tuntas jika ditemukan unsur-unsur pidana dalam kasus pencemaran tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun