Pesta demokrasi yang berasas kan umum, bebas, rahasia, jujur dan adil itu digelar setiap 5 tahun sekali yang mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Namun masyarakat  Embacang Raya dan masyarakat  dan kecamatan karang jaya terjadi kericuhan dan melakukan  demo massa terhadap  KPU  dengan tuntutan  1. Menuntut kepada KPU untuk menolak surat rekomendasi  Bawaaslu dengan No :033/PM.01 -00/K -SS .07/06/02/2024 Perihal perhitungan suara ulang pada setiap TPS di embacang Baru Embacang  ilir dan Embacang lama karena menurut kami keputusan tidak adil dan Cacat hukum karena tuntutan tidak logis dan tidak fokus TPS yang bermasalah
2. Tidak ingin melakukan  perhitungan  suara ulang dan kami menuntut  hal yang Sama tidak perhitungan  suara ulang di kecamatan karang jaya dan Embacang Raya saja
3. Bahwa guna Mengatasi  hasil pemilihan yang curang ,Manipulatif, dan cacat hukum kami menyampaikan  permintaan  yang harus di penuhi