Sejak dilaksanakan pemisahan TNI dengan Polri berdasarkan Tap MPR NO : VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri, memiliki tujuan mencanangkan program kemandirian Polri yaitu rencana untuk menjadikan Polri terlepas dari organisasi ABRI dengan harapan Polri bisa lebih profesional dalam memenuhi fungsinya sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat tanpa diintervensi oleh berbagai kepentingan luar, termasuk pemerintah dan pimpinan ABRI, tetapi hal tersebut secara akademis tidak dapat dipertanggung jawabkan dan secara realitas banyak menimbulkan masalah dilapangan.