Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

2 Buah Qanun di Aceh Itu Diskriminatif

27 September 2013   05:16 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:20 638 2

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ada temuan bahwa Qanun Bendera dan Lambang Aceh serta Qanun Wali Nanggroe itu diskriminasi. Demikian kalimat awal pada berita berjudul Komnas HAM: Qanun Bendera-Wali Nanggroe Diskriminasi yang dirilis situs Antara, kemarin (Kamis, 26/9).

Komisioner Komnas HAM, Otto Nur Abdullah dalam keterangan pers di Banda Aceh (Kamis 26/9), mengatakan, “Dari temuan tim Komnas HAM di sejumlah daerah di Aceh, dua qanun ini diskriminasi, tidak adil bagi suku lainnya di Aceh. Jika kedua qanun tersebut diterapkan, maka implikasinya juga dirasakan di sejumlah daerah yang merasa terdiskriminasi oleh Qanun Bendera dan Lambang Aceh, serta Qanun Wali Nanggroe.”

Selanjutnya, Tim Komnas HAM juga melakukan pemeriksaan ke Kabupaten Aceh Tenggara dengan hasil adanya temuan diskriminatif dari kedua qanun tersebut.

Hasil yang sama juga didapat setelah Komnas HAM memanggil Bupati dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari kabupaten Aceh Tenggara, kabupaten Gayo Lues, kabupaten Bener Meriah, kabupaten Aceh Tengah, kabupaten Aceh Selatan dan kabupaten Aceh Singkil.Para Bupati dan Ketua DPR dari enam kabupaten di Aceh itu menyampaikan keberatan terhadap pemberlakuan Qanun Wali Nanggroe serta Qanun Bendera dan Lambang Aceh, karena lembaga wali nanggroe serta bendera yang diusulkan oleh DPR Aceh tidak dikenal dalam budaya di enam kabupaten tersebut, minim partisipasi masyarakat saat pembahasan dan bendera yang diusulkan dapat menimbulkan trauma konflim masa lalu.

Jika Komnas HAM dan rakyat Aceh sudah menilai ada diskriminatif dalam Qanun Wali Nangroe serta Qanun Bendera dan Lambang Aceh, mengapa Pemerintah dan DPR Aceh tetap ngotot mempertahankan kedua qanun tersebut ? Lalu Pemerintah dan DPR Aceh bekerja untuk siapa ? Bukankah seharusnya untuk rakyatnya ?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun