Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), adalah salah satu lembaga tinggi negara yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih langsung melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Pembentukan DPD RI ini dilakukan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada era Reformasi.
KEMBALI KE ARTIKEL