Prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika dan Psikotropika. PP RI No. 44 Tahun 2010 Tentang Prekursor. Pada dasarnya prekursor digunakan secara resmi di industri farmasi sebagai bahan baku obat, bahan untuk pembuatan bahan baku obat dan bahan dasar dalam pembuatan psikotropika dan narkotika.
KEMBALI KE ARTIKEL