KPPU yang merupakan singkatan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999). Berdasarkan UU 5/1999 tersebut, KPPU kemudian didirikan dan menjadi lembaga independen yang mempunyai fungsi salah satunya adalah melakukan penegakan hukum larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KEMBALI KE ARTIKEL