Hukum persaingan usaha memang tidak sepopuler hukum pidana maupun hukum perdata. Hukum persaingan usaha cenderung lebih asing, apalagi bagi masyarakat awam. Bahkan tidak sedikit kaum intelektual, sarjana hukum sekalipun yang juga belum mengenal hukum persaingan usaha ini.
KEMBALI KE ARTIKEL