Penataan ketentuan larangan merokok di lingkungan kampus masih sangat rendah, padahal merokok merupakan persoalan serius yang lebih banyak merugikan kesehatan dibandingkan dengan manfaatnya. Merokok tidak hanya berdampak buruk pada perokok aktif, tetapi juga pada orang disekitarnya yang terpapar asap rokok, sehingga menciptakan lingkungan yang sehat menjadi tanggung jawab bersama. Lingkungan yang sehat merupakan hak setiap orang, setiap individu harus berperan aktif dalam menjaga terciptanya kondisi tersebut. Pengelolaan lingkungan yang baik memberikan dampak besar pada kesehatan individu serta mendukung peningkatan sanitasi lingkungan yang lebih baik. Dalam lingkungan kampus, peran seluruh civitas akademika dan pendukungnya sangat diperlukan dalam upaya meningkatkan kesadaran tentang larangan merokok. Salah satu solusi yang bisa diterapkan adalah penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang bertujuan untuk mengurangi paparan asap rokok dan mendorong mahasiswa untuk berhenti merokok. Hasil penelitian di Universitas Padjajaran menyatakan, pemahaman mengenai KTR terbagi menjadi lima kategori, yaitu positif (40,3%), cenderung positif (44,2%), netral (11,7%), cenderung negatif (3,2%), dan negatif (0,6%). Essay ini bertujuan untuk mengulas mengenai minimnya pemahaman terhadap peraturan larangan merokok di lingkungan kampus serta solusi-solusi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa agar lingkungan kampus tetap sehat dan bebas asap rokok.
KEMBALI KE ARTIKEL