Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Dampak dan Upaya Pencegahan Perkawinan Anak di Lombok

25 Oktober 2023   18:30 Diperbarui: 25 Oktober 2023   18:39 199 0
Perkawinan anak adalah praktik di mana salah satu atau kedua pasangan masih berusia di bawah 18 tahun. Pelarangan perkawinan anak ini bertujuan untuk mencegah beberapa aspek yang dapat merugikan anak-anak dan untuk melindungi hak-hak mereka. Perkawinan anak dianggap dapat mengancam hak-hak anak, serta berdampak negatif pada kesehatan fisik, mental, dan psikis mereka karena belum matangnya pemikiran mereka.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun