Perkawinan anak adalah praktik di mana salah satu atau kedua pasangan masih berusia di bawah 18 tahun. Pelarangan perkawinan anak ini bertujuan untuk mencegah beberapa aspek yang dapat merugikan anak-anak dan untuk melindungi hak-hak mereka. Perkawinan anak dianggap dapat mengancam hak-hak anak, serta berdampak negatif pada kesehatan fisik, mental, dan psikis mereka karena belum matangnya pemikiran mereka.
KEMBALI KE ARTIKEL