Korupsi dalam bahasa yunani (
corruptela) yaitu merampas hak milik orang lain tanpa seijin dari pemilik hak. Sedangkan dalam bahasa latin (
corruptio) yaitu busuk, rusak, menyogok. Dapat kita tarik kesimpulan korupsi dalam dunia pemerintahan yaitu sebuah tindak pidana yang menggunakan uang rakyat untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan siapapun.
KEMBALI KE ARTIKEL