Berita terkait kenaikan pajak sebesar 12% sangat dikhawatirkan oleh masyarakat, nyatanya kenaikan pajak tersebut bisa berpengaruh kepada gaji, fasilitas dan tunjangan karyawan hingga pemutusan hubungan kerja. Dikutip dari republikaonline, DPR dan pemerintah telah menegaskan bahwa kenaikan pajak tersebut akan diberlakukan selektif. Selektif dalam hal komoditas barang dalam negeri atau impor barang mewah, dan kenaikan tidak berlaku pada kebutuhan pokok, layanan kesehatan, layanan pendidikan dan layanan pemerintah bagi masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL