Dengan adanya Undang Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang kemudian diperbaharui dengan undang undang nomor 23 tahun 2014, maka jelas baik pemerintah pusat dan daerah mengelola sendiri administrasinya sampai dengan pengelolaan keuangan.
KEMBALI KE ARTIKEL