Autopsi atau bedah mayat forensik adalah suatu penyelidikan atau pemeriksaan tubuh mayat, termasuk alat-alat organ tubuh dan susunannya pada bagian dalam dengan cara pembedahan yang bertujuan untuk menentukan sebab kematian seseorang, baik untuk kepentingan ilmu kedokteran maupun menjawab misteri suatu tindak pidana. Seorang ahli forensik mempunyai peran penting dalam tahap pemeriksaan di sidang pengadilan karena bantuan para ahli inilah yang dapat membantu aparat penegak hukum yang berwenang untuk membuat terang suatu perkara pidana dengan cara mengumpulkan bukti-bukti serta petunjuk yang lebih kuat mengenai siapa pelaku dan bagaimana perlakuan yang diterima korban guna dapat menjatuhkan putusan dengan tepat terhadap perkara yang sedang diperiksa.
KEMBALI KE ARTIKEL