Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di bawah kepemimpinan Puan Maharani pada Selasa, 12 April 2022. Â Pengesahan UU TPKS dilakukan saat Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. UU ini telah 10 tahun mangkrak dan baru disahkan pada 2022.Â
KEMBALI KE ARTIKEL