Satu masalah utama di Jakarta adalah banyaknya bangunan berdiri tanpa ijin. Penyebabnya adalah ruwetnya birokrasi proses pembuatan surat izin mendirikan bangunan (IMB). Kita semua pasti mahfum atas adanya percaloan dan praktik suap-menyuap. Rumusannya sederhana: tidak ada yang lancar di birokrasi perizinan tanpa ada fulus!
Pada sisi lain, pemerintah telah sering terlihat gunakan pendekatan razia dan gusur atau penertiban bangunan tanpa izin oleh aparat Satpol PP. Inilah lingkaran setan birokrasi di Indonesia. Pemerintah tidak inovatif untuk cari solusi.
Beruntung, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo buat terobosan. Untuk mengurus perizinan IMB, Jokowi mulai terapkan program layanan online.
Alhasil aspek manfaatnya adalah:
(1) warga Jakarta tidak lagi harus datang langsung ke kantor untuk urus surat (sehingga terhindar dari calo) (2) prosesnya tidak terbatas pada hari dan jam kerja
Itu seperti dikatakan I Putu Ngurah Diana, Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B),
“Ini akan sangat mudah, masyarakat bisa memohon dari mana saja dari seluruh wilayah, asal ada komputer dan internet. Tidak terbatas hari kerja.”