Saat ini, semakin banyak bisnis yang menawarkan produk atau layanan dengan label "syariah", terutama di sektor keuangan, makanan, dan properti. Namun, sebagai konsumen atau investor, penting untuk memverifikasi apakah bisnis tersebut benar-benar mematuhi prinsip-prinsip syariah yang sah. Salah satu cara untuk memastikan hal ini adalah dengan memeriksa apakah bisnis tersebut sudah mendapatkan sertifikasi syariah dari otoritas yang berwenang, seperti Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
KEMBALI KE ARTIKEL