Dalam transaksi bisnis atau perjanjian apa pun, Islam mengatur dengan tegas tentang syarat dan rukun akad agar sah secara syariah. Akad (perjanjian) ini berfungsi sebagai dasar dalam setiap transaksi ekonomi syariah, yang tidak hanya memperhatikan aspek material tetapi juga mengutamakan moralitas dan keadilan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL