Dalam ekonomi Islam, akad adalah perjanjian yang mengikat dua atau lebih pihak untuk melakukan transaksi yang sah menurut syariat. Akad ini tidak bisa sembarangan; ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi agar akad tersebut sah secara hukum Islam. Secara umum, syarat-syarat akad bisa dibagi menjadi empat aspek utama: pihak yang berakad, objek akad, tujuan akad, dan pernyataan akad.Â