Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hak Asuh Anak Bersifat Fungsional

19 Januari 2023   21:15 Diperbarui: 19 Januari 2023   21:19 259 1
Pada prinsipnya kedua orang tua sama-sama memiliki kewajiban dalam memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya (Pasal 45/UUP I/1974). Kewajiban kedua orang tua tersebut berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orangtua putus, kewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak (pasal 41 huruf (a) UU No 1/1974). Kompilasi Hukum Islam memberikan uraian yang lebih detail tentang hal itu dalam dua pasal yaitu Pasal 105 dan 156. Dalam pasal 105 pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 (dua belas) tahun adalah hak ibunya, sedangkan untuk anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya dan biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya. Adapun pasal 156 menyebutkan apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun