Pada tanggal 27 Juni 2019 MK sudah mengumumkan putusan terkait sengketa pilpres 2019 antara Jokowi-Amin dan Prabowo-Sandiaga, MK menolak gugatan yang diberikan paslon 02 kepada paslon 01, MK sudah mengkaji bukti-bukti yang diberikan oleh paslon 02 bahwa bukti-buktinya tidak kongkret dan telak di tolak oleh MK.Â
KEMBALI KE ARTIKEL