Membaca informasi
media online, MUI mengharamkan umat Islam mengucapkan selamat Natal, terlebih menghadiri acara Natal. Fatwa MUI ini, pada dasarnya sudah jamak di kalangan sebagian umat Islam, dengan alasan menjaga akidah. Meski demikian, haram dan tidaknya, sampai saat ini masih menjadi perbedaan di kalangan ulama. Ada yang mengharamkan, memakruhkan, membolehkan, dan adapula yang menghukuminya sunah.
KEMBALI KE ARTIKEL