Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjelaskan jika pendidikan tinggi bukanlah bagian dari program wajib belajar. Pasalnya, pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier sedangkan pendidikan primer dan sekunder di Indonesia baru diterapkan dari sekolah dasar hingga sekolah menengah. Hal ini memicu banyak kontroversial di kalangan masyarakat, terutama calon mahasiswa baru & orang tua mahasiswa.
KEMBALI KE ARTIKEL