Audit syariah merupakan salah satu fungsi penting dalam penerapan tata kelola syariah bagi institusi keuangan berbasis syariah maupun lembaga publik lainnya yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Tujuan utama pelaksanaan audit syariah adalah untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas operasional, produk maupun layanan yang ditawarkan telah sesuai dan konsisten dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian, audit syariah berperan sebagai alat pengawasan dan kontrol internal untuk mendeteksi pelanggaran syariah serta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan dan ketentuan syariah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL