Orang buta, pincang(cacat kaki), dan orang sakit boleh makan bersama orang yang sehat. para mukmin pada masa-masa pertama membawa orang cedera kerumah istrinya, anak-anaknya, kerabat dan teman-temannya. mereka memberi makan kepada orang-orang yang diajak itu. kemudian sebagian dari mereka, baik memberi makan ataupun yang diberi makan, menyanka bahwa yang demikian itu tidak dibenarkan oleh agama, maka Allah menjelaskan kebolehan ayat ini.
KEMBALI KE ARTIKEL