Bagi sebagian orang, kucing merupakan hewan peliharaan yang sangat menggemaskan. Berbagai nash fiqih menjelaskan bahwa apabila terpotongnya bagian tubuh hewan yang masih hidup, maka hukum suci dan hukum najisnya sama seperti hukum bangkai  hewan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL