Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada jalur Pendidikan, baik Pendidikan formal maupun nonformal pada jenjang Pendidikan dan jenis Pendidikan tertentu. Â Â Â Â Â Â Â
KEMBALI KE ARTIKEL