Pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran wajib yang harus ada di kurikulum pada semua jenjang pendidikan. Tujuan dari adanya mata pelajaran Pendidikan kewarganegaraan ini adalah terselenggaranya mata pelajaran yang membina karakter anak bangsa agar kelak setelah dewasa dapat berperan aktif dalam masyarakat. Dengan kita mengedepankan karakter kewarganegaraan dalam diri kita, maka secara tidak langsung kita juga dapat menanamkan nilai kejujuran dalam semangat sikap dan perilaku antikorupsi. Sesuai dengan tujuan adanya mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan yang mengarah pada pengembangan manusia yang cerdas, terampil, kreatif mengikuti peraturan yang berlaku, berpartisipasi  aktif, berpikir kritis, inovatif dan mampu memecahkan masalah sehari-hari.
Pendidikan kewarganegaraan juga memiliki peran yang penting dalam membentuk warga negara yang baik. Warga negara yang dimaksud ialah warga negara yang dapat memenuhi hak dan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Berdasarkan kesadaran politik, kesadaran hukum dan kesadaran moral. Pendidikan kewarganegaraan memiliki tiga fungsi pokok sebagai pendidikan demokrasi, yaitu mengembangkan kecerdasan warga negara, membina tanggung jawab warga negara, dan mendorong partisipasi warga negara. Warga negara yang demokratis adalah warga negara yang dapat bertanggung jawab serta mendorong sikap antikorupsi. Sehingga masalah korupsi dapat dicegah dan diminimalisir perkembangannya di Indonesia.
Hal terpenting yang harus dilakukan setelah mengetahui dan memahami korupsi adalah mempelajari lebih dalam mengenai pendidikan kewarganegaraan. khususnya penerapan langsung dengan cara memahami pentingnya hukum bagi warga negara, mengetahui bahwa perbuatan mencuri atau menipu itu dosa dan merupakan perbuatan tercela, bersaing atau melakukan persaingan dengan cara yang sehat, serta melaksanakan kebijakan yang didasari pada sikap menjunjung tinggi kebenaran. Kemudian yang terpenting ialah memberikan contoh perilaku pelanggaran hukum sebagai bagian tindakan korupsi.
Orang yang melakukan tindakan korupsi berarti telah melanggar hukum, melanggar HAM, serta melanggar kepentingan umum. Dan bukan juga mencerminkan manusia yang dapat bertanggungjawab. Sikap dan perilaku antikorupsi merupakan cerminan dari nilai-nilai yang ada di Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian, hadirnya mata pelajaran Pendidikan kewarganegaraan di lembaga pendidikan formal, pelajar, dan mahasiswa yang merupakan generasi penerus bangsa dapat mendorong dan menumbuhkan sikap anti korupsi dengan memahami nilai-nilai yang terdapat pada Pancasila dan UUD 1945.