Prinsip-prinsipnya:
Partisipasi: Rakyat diajak untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan.
Supremasi Hukum: Hukum ditegakkan adil dan sama untuk semua.
Akuntabilitas: Pemerintah harus mempertanggungjawabkan kinerjanya.
Transparansi: Informasi mudah diakses oleh publik.
Responsivitas: Kebutuhan rakyat ditanggapi dengan cepat.
Efisiensi dan Efektivitas: Pengelolaan sumber daya optimal untuk mencapai tujuan.
Keadilan dan Kesetaraan: Semua orang diperlakukan adil tanpa diskriminasi.
Berkelanjutan: Pembangunan dilakukan dengan mempertimbangkan generasi mendatang.
Di Indonesia, Good Governance diterapkan dengan berbagai cara:
UU Dasar 1945: Menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan demokratis.
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah: Memberikan kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan Good Governance di daerahnya.
Reformasi Birokrasi: Meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi.
E-Government: Penggunaan teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Memberikan pelayanan yang berkualitas dan prima kepada masyarakat.
Hukum Administrasi Negara berperan penting:
Memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Menjamin kepastian hukum bagi rakyat dalam berinteraksi dengan pemerintah.
Melindungi hak-hak rakyat dari tindakan sewenang-wenang.
Mendorong akuntabilitas dan transparansi.
Tantangan:
Keterbatasan sumber daya.
Kurangnya kesadaran masyarakat.
Lemahnya penegakan hukum.
Budaya birokrasi yang masih kaku.