Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Dilema Kemanusiaan : Hak Indonesia untuk Menolak Pengungsi

2 Juli 2020   09:01 Diperbarui: 2 Juli 2020   08:59 292 0
Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi, mendefinisikan pengungsi sebagai "orang yang dikarenakan oleh ketakutan yang beralasan akan penganiayaan, yang disebabkan oleh alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok sosial dan partai politik tertentu, berada diluar Negara kebangsaannya dan tidak menginginkan perlindungan dari Negara tersebut."

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun