Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Serius Mencintai Islam? Yuk, Hormati Keyakinan Lain

29 September 2024   06:32 Diperbarui: 29 September 2024   06:35 79 0
Kebebasan agama itu di jamin lho oleh Undang-Undang Dasar 1945, ditegaskan dalam pasal 29, bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut keyakinannya. Oleh karena itu, mendirikan lembaga pendidikan berbasis agama adalah hak konstitusional warga negara yang juga merupakan bagian dari kebebasan beragama yang harus dihormati.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun