Kebebasan agama itu di jamin lho oleh Undang-Undang Dasar 1945, ditegaskan dalam pasal 29, bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut keyakinannya. Oleh karena itu, mendirikan lembaga pendidikan berbasis agama adalah hak konstitusional warga negara yang juga merupakan bagian dari kebebasan beragama yang harus dihormati.
KEMBALI KE ARTIKEL