static.republika polwan-berjilbab
Die geshereiben verfassung, yang artinya bahwa konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang – undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara Sehingga dalam hal iniUUD 1945termasuk dalamkonstitusi sebagai sumber derajat tertinggi.KEBEBASAN beragama di Negara kita ini dijamin oleh Konstitusi. Pada pasal 29 UUD 1945 ayat 2 dengan sangat jelas dikatakan: “bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu,”. Di dalam Pasal 28 I ayat 2 dengan sangat jelas dikatakan: “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Demikian pula pada UU No 39 Tahun 1999 tentang : Hak Asasi Manusia menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Semua rumusan sudah menegaskan, bahwa Indonesia menjunjung tinggi kebebasan setiap warga negara untuk mempunyai agama yang dipilihnya secara bebas. Demikian juga kebebasan untuk mengungkapkannya di muka umum melalui ibadah dan berbagai perbuatan-perbuatan keagamaan lainnya.
Akhir akhir ini kita mendengar Berkembangnya isu Aturan POLRI pelarangan Polisi Wanita (Polwan) untuk memakai jilbab
LAH INI KAN ATURAN POLRI,MASA KEPUTUSAN POLRI (Peraturan pemerintah pengganti undang-undang)LEBIH TINGGI KETIMBANG UNDANG UNDANG KONSTITUSI YANG KALAH SAMA ATURAN POLRI.KLO GITU SECARA DI PAKSA DONK PEMANGKU KEPENTINGAN HARUS LEBIH TINGI KETIMBANG PERUNDANG UNDANGAN DALAM KONSTITUSI,LEBIH BAIK IKUT AJA ATURAN MASING MASING ATAU JUGA KARENA ATURAN INSTITUSI LEMBAGA TERSEBUT LEBIH TINGGI KETIMBANG DASAR HUKUM INDONESIA YANG BERUPA UNDANG UNDANG.
Lalu sekarang kita bertanya, masihkah prinsip-prinsip kebebasan beragama sebagaimana diatur di dalam Konstitusi dan perangkat UU lainnya dijunjung tinggi di negeri ini?
Sekilat sekulumit cerita pro dan kontra larangan BERJILBAB Cekibrot :
Pihak Kepolisian menegaskan, penggunaan jilbab oleh polisi wanita (polwan) belum dicantumkan dalam aturan umum seragam kepolisian. Sebab itu, penggunaan jilbab oleh polwan di luar Nanggroe Aceh Darussalam adalah pelanggaran.