Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Mengenal Secara Singkat UU Perdagangan yang Terbaru (UU-Nomor 7 Tahun 2014)

1 April 2014   17:32 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:13 9910 0



Undang-undang baru adalah yang terbaru dari serangkaian kebijakan  yang diperjuangkan oleh parlemen di bawah bendera semangat pengembangan industri pertambahan nilai dalam negeri. Pada tanggal 12 Januari larangan ekspor bijih mineral mentah mulai berlaku, pengiriman industri pertambangan dalam kekacauan. Sejak saat itu mineral baru dan konsentrat telah ditambahkan untuk larangan tersebut, selanjutnya yang membingungkan oleh perusahaan tambang. Tindakan proteksionisme tersebut juga menunjukkan bahwa Indonesia tidak siap untuk memimpin jalannya pada integrasi perekonomian regional.

Masalah terbesar bagi investor asing dengan Perundang-undagan perdagangan yang baru yaitu ketidakjelasan nya. Beberapa pasal dapat diartikan pada kenyamanan bagi Kementerian Perdagangan. Misalnya, pasal 49 ayat 4 mengatakan bahwa "Dalam rangka peningkatan daya saing nasional Menteri dapat mengusulkan keringanan atau penambahan pembebanan bea masuk terhadap Barang Impor sementara. ," menurut penafsiran oleh American Chamber of Commerce Jakarta. Kata-kata "daya saing nasional" cukup jelas bahwa negara dapat menggunakan pasal ini sebagai tangkapan-seluruh untuk membenarkan pelaksanaan peraturan proteksionis
Nilai penting potensial pada akhirnya memiliki hukum perdagangan yang komprehensif pada tempatnya, yang memperlemahkan tersebut terdapat pada kedua masalah penting. Pertama, ada tertulis begitu samar-samar bahwa para investor tidak dapat menafsirkan hukum secara apa yang sebenarnya berarti bagi mereka. Kedua, memungkinkan negara untuk mengubah aturan perdagangan pada kemauan, tanpa ada jalan keluar. Kedua masalah ini akan mengakibatkan investor kehilangan kepercayaan pada Indonesia. Beberapa kekhawatiran terbesar oleh perusahaan asing mengenai hukum yang baru,dapat terlesaikan ketika rancangan pemerintah dalam bentuk peraturan dan pelaksanaannya.
Setelah 80 tahun menggunakan hukum perdagangan Belanda yang sangat tua (Bedfrijfsreglementerings Ordonnantie 1934, Staatsblad 1938 Nomor 86),Indonesia akhirnya memperkenalkan UU tersendiri mengenai Perdagangan. Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perdagangan disahkan oleh DPR pada tanggal 11 Februari 2014 dan mulai berlaku paling lambat pada 13 Maret 2014 kemarin.
Secara singkat, UU memberikan ketentuan dasar dan umum antara lain dalam perdagangan domestik (dalam negeri) dan internasional, standardisasi barang dan jasa, perdagangan melalui sistem elektronik, dan pengembangan usaha kerjasama, skala kecil, mikro dan menengah. Menerapkan ketentuan tentang berbagai hal yang diatur dalam UU dan juga berbagai peraturan Pemerintahan. UU menegaskan bahwa semua peraturan pelaksanaan akan dikeluarkan dalam waktu 2 tahun. Sementara itu semua peraturan yang ada pada perdagangan akan masih tetap berlaku selama mereka tidak bertentangan dengan ketentuan di dalam UU tersebut. Ketentuan dasar dan umum dari UU mencakup sebagai berikut :


  • Untuk perdagangan dalam negeri, UU mengatur ketentuan umum tentang perizinan bagi pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan perdagangan dan mengharuskan penggunaan dalam bahasa Indonesia di dalam pelabelan dan peningkatan untuk penggunaan produk dalam negeri.
  • Berdasarkan UU perdagangan, pemerintah diwajibkan untuk antara lain (i) mengendalikan ketersediaan bahan kebutuhan pokok atau yang terpenting bagi seluruh wilayah di Indonesia, (ii) menentukan larangan atau pembatasan untuk perdagangan barang  / jasa untuk kepentingan nasional, misalnya untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum
  • Untuk perdagangan internasional, UU juga mengatur persyaratan dasar / prinsip berkaitan dengan (i) lisensi untuk kegiatan impor dan ekspor, (ii) dengan prinsip bahwa semua produk yang dapat diimpor atau diekspor, kecuali ketentuan lain berdasarkan peraturan Hukum dan Ketentuan regulasi
  • Sehubungan dengan standardisasi barang dan jasa, produk yang diperdagangkan di dalam negeri harus memenuhi dalam persyaratan standar Nasional Indonesia (SNI) dan persyaratan teknis lainnya yang relevan. Di sisi lain, pelayanan yang diperdagangkan di dalam negeri juga dituntut untuk memenuhi persyaratan wajib disamping SNI dan persyaratan teknis.
  • UU menunjukkan pentingnya ketersediaan data yang akurat dan lengkap  / informasi dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik. Kegagalan dalam memenuhi ketentuan ini akan menyebabkan pelaku usaha untuk dikenakan sanksi administratif (yaitu pencabutan izin).
  • Pemerintah diperlukan dapat mendukung bisnis kerjasama, skala kecil, mikro dan menengah yang terlibat dalam bidang perdagangan. Dukungan dapat dalam bentuk fasilitas, insentif, bantuan teknis, akses dan / atau bantuan modal usaha, bantuan promosi dan pemasaran, yang hal-hal yang disediakan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun