Tahun 2024, merupakan tahun politik di mana diadakan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif selama 5 tahun sekali pada awal tahun 2024. Setelah melaksanakan pemilihan presiden dan Pemilihan Legislatif pada tanggal 14 Februari 2024, Masyarakat Indonesia akan menghadapi konstestasi pemilihan kepala daerah secara serentak.
KEMBALI KE ARTIKEL