Uang Panaik kerap dianggap sebagai mahar. Padahal keduanya berbeda. Karena dalam pelaksanaannya, uang Panaik dan mahar harus ada dalam acara lamaran. Meski dalam pandangan syariat, hanya mahar yang disyariatkan harus ada dalam pernikahan. Uang Panaik berupa uang tunai, sementara mahar berupa seperangkat alat shalat, satu stel emas, tanah, mobil, rumah, dan sebagainya. Tapi tak jarang juga keduanya disatukan dalam satu akad.
Uang Panaik bisa disebut juga sebagai biaya pelaksanaan pernikahan dari pihak calon mempelai pria. Semakin meriah acara yang ingin dilaksanakan, semakin tinggi uang panaiknya. Biasanya juga akan semakin tinggi jika status calon wanita mempelai juga tinggi. Misalnya dia orang kaya, berpendidikan tinggi, atau berasal dari kalangan terpandang (baca: keturunan bangsawan).
KEMBALI KE ARTIKEL