Kepada dasarnya aqiqah disyariatkan buat dilaksanakan terhadap hari ketujuh dari kelahiran. Seandainya tidak bakal, maka pada hari keempat belas. dan apabila tidak bisa juga, maka pada hari kedua puluh satu. terkecuali itu, pengerjaan aqiqah menjadi beban ayah.
KEMBALI KE ARTIKEL