Penulis: Faridatus Sae, S. Sosio
(Aktivis Dakwah Kampus)
Kasus aborsi ilegal kembali muncul ke permukaan. Hal ini, dibuktikan dengan tangkapan lima perempuan pelaku tak terduga di sebuah klinik yang berlokasi di salah satu apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara. Yang mengherankan bahwa beberapa pelaku tak terduga banyak diberitakan hanya lulusan SMA dan SMP, tanpa latar belakang medis yang jelas.
Dalam laman (rri.co.id, 21/12/2023, seorang sosiolog Musni Umar mengatakan bahwa, Ini merupakan satu fenomena sosial yang memprihatinkan. Melihat perkembangan media sosial, begitu banyak orang yang terlibat dalam praktik menjual diri melalui platform tersebut. Ini menjadi pemicu bagi pelaku laki-laki untuk memanfaatkannya tanpa memahami konsekuensinya.
Musni juga menambahkan bahwa fenomena ini tidak lepas dari kondisi ekonomi yang sulit dialami oleh sebagian masyarakat. Dimana rata-rata mereka tidak memiliki penghasilan yang cukup, baik bekerja di sektor swasta maupun pemerintah. Terbatasnya latar belakang pendidikan juga membuat mereka sulit mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang memadai.
Berulangnya kasus Aborsi illegal mencerminkan rusaknya berbagai hal dalam lini kehidupan. Yang merupakan buah diterapkannya sistem sekuler dalam kehidupan, dimana aturan agama dipisahkan dari kehidupan. Sistem sekuler yang meniscayakan liberalisasi pergaulan, perilaku benas yang menjangkiti seseorang dalam segala usia mulai dari usia anak, remaja, dewasa seorang dalam segala usia yaitu bebas berperilaku, dan bebas melakukan apapun atas nama HAM, termasuk melakukan pergaulan bebas hingga aborsi dan segala praktik penunjang aborsi.
Aturan yang justru memberikan celah terjadinya aborsi, lemahnya sistem sanksi dan juga dampak pengarusan pemikiran "hak reproduksi' yang dikampanyekan global. Semua Jerusalem terse but berpangkal pada penerapan kapitalisme sekulerisme dalam kehidupan. Maraknya aborsi illegal dianggap oleh pegiat gender sebagai konsekuensi belum adanya layanan aborsi aman yang juga dikampanyekan global.
Hal ini, sangat berbeda dengan aturan dalam sistem kehidupan islam. Islam menhormati dan menjaga menjaga nyawa sejak masih dalam kandungan. Bahkan dalam islam, menjadikan penjagaan atas nyawa adalah salah satu maqashid Syariah yang ditetapkan Islam.